Sering kali kita mendengar atau mengalami penipuan yang mengatas namakan pihak tertentu, padalah itu adalah modus penipuan. Misalnya kita diminta mengirimkan sejumlah uang kerekening tertentu tetapi yang kita dapatkan hanyalah penipuan. Contoh yang sering kejadian, saat belanja online kita sudah membayarkan sejumlah uang kerekening yang diminta dan barangnya tidak kunjung datang ketika dihubungi tak ada respon.
Dikutip dari Tech in Asia, Baru baru ini Kemkominfo telah meluncurkan sebuah situs khusus untuk mengurangi penipuan yang melibatkan transaksi uang lewat rekening bank. Melalui situs bernama CekRekening.id, pemerintah menghimpun laporan masyarakat mengenai rekening yang terindikasi tindak pidana, mulai dari penipuan, terorisme, investasi palsu, serta aksi kejahatan lainnya.

CekRekening.id berfungsi sebagai platform bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana. Para pengguna bisa membuat laporan seputar perkara yang membelit rekening bersangkutan, serta melampirkan sejumlah bukti untuk memudahkan proses verifikasi.
Layanan yang ditawarkan pada CekRekening.id mirip dengan portal layanan serupa bernama CekRekening.com. Meskipun memiliki kesamaan, pihak CekRekening.com telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak berafiliasi dengan portal bentukan Kemkominfo tersebut.
Lewat database yang dikumpulkan dari para pelapor, pengguna lain pun bisa mengakses informasi rekam jejak dari rekening tujuan penerima. Hal ini diharapkan bisa mencegah timbulnya kerugian saat hendak melakukan transaksi keuangan.
Tak hanya bertindak sendiri, Kemkominfo juga merangkul Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) dan lima belas bank terkemuka dalam menyediakan layanan ini.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *